Selasa, Desember 28, 2010

Hukum Menjamak Sholat Karena Macet di Jalan


Assalamua'alaikum wr. wb.
saya mau bertanya Ustadz.
saya pulang-pergi kantor menggunakan bus umum (busway). suatu ketika, saat saya pulang kerja jalanan sangat macet sekali. saya dari kantor jam 5 sore dan sampe rumah jam 8 malam, sehingga saya tidak bisa melaksanakan sholat maghrib karena pada saat itu masih berada dalam bus yg sangat penuh. bolehkah saya melaksanakan sholat magrib dgn dijamak takhir bersama sholat isya?
atas jawaban Ustadz saya sampaikan terimakasih, semoga Ustadz&keluarga senantiasa diberkahi Allah

Assalamu alaikum wr.wb.

Pada dasarnya shalat harus dilakukan pada waktunya sebagaimana perintah Allah, "Shalat adalah kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang beriman." (QS an-Nisa: 103). Karena itu tidak boleh dilalaikan dan ditunda-tunda hingga keluar dari waktunya. Allah befirman, "Setelah mereka terdapat generasi yang melalaikan shalat dan mengikuti syahwat. Mereka akan menemui kesesatan." (QS Maryam: 59)
Namun dalam kondisi tertentu di mana ketika waktu shalat tiba kendaraan tidak mungkin dihentikan dan kemungkinan besar shalat (maghrib) akan terlewat, maka karena shalat tersebut termasuk yang bisa dijamak dengan shalat sesudahnya, pelaksanaan shalat maghrib diakhirkan kepada waktu shalat isya (dijamak ta'khir), disebabkan karena ada kebutuhan dan kondisi yang mendesak. Namun dalam kondisi shalat yang kemungkinan terlewat itu tidak bisa dijamak (misalnya berangkat di waktu sebelum asar lalu sampai di waktu maghrib) maka pelaksanaan shalat asar dilakukan di atas kendaraan.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)  Pusat Konsultasi Syari'ah

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Kesan Yang Membangun disini Kawan
Semoga Silaturrahim selalu terjaga selamanya,amin

Sponsorship

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template