Rabu, Desember 15, 2010

ZINA, TOBAT DAN INGIN NIKAH


Tanya: Saya punya teman wanita dan sudah berhubungan sekitar 2 tahun backstreet, karena ortu (orang tua) dia belum memberi izin anaknya berhubungan dengan lain jenis. Umurnya 2 tahun lebih muda dari saya. Namun, innalillahi, kami sungguh menyesal, kami telah melakukan ZINA. Dan itu sudah sering dilakukan. Kami sudah mencoba untuk menahannya, tapi kami selalu gagal.
Kami tak ingin seperti itu lagi. sudah dicoba berbagai cara misalnya, tidak berduaan, tidak ketemu-ketemu dahulu, tapi paling bertahan cuma sebulan. Setelah itu kami selalu ingin bertemu, dan akhirnya terulang lagi seperti itu. Sekarang kami punya pikiran untuk menikah agar tidak disebut Zina. Namun masalahnya, kami masih sama-sama kuliah dan kami yakin orang tua kami pasti tidak setuju. Karena kami juga belum punya apa-apa, tapi kami pun tak ingin berpisah lama.
Pertanyaan saya:
  1. Apakah boleh kami menikah dengan wali (wali hakim, red), secara diam-diam, tanpa sepengetahuan orang tua? Sebab kami yakin orang tua kami tak akan memberi izin.
  2. Apakah nanti, seandainya kami telah menikah dengan wali, dan ingin menikah dengan restu orang tua, apakah kami harus menikah dua kali, atau harus bercerai dulu, kemudian baru menikah lagi dengan “resmi”?
  3. Kami sudah menyatakan Tobat kepada Allah, dan benar benar niat di hati. Tapi kemudian kami lepas kendali. Apakah kami akan ditambah dosanya, karena kami sepertinya mempermainkan Dia (Allah) ?
  4. Kami ingin benar benar tobat, tapi kami tak ingin berpisah lama, bagai-manakah caranya?
    Jazzakumullah Khairan Katsiraa. Terimakasih,
Jawab: Kami jawab langsung:
  1. Pertanyaan yang benar barangkali begini: Bolehkah saya menikah dengan mengangkat orang lain sebagai wali? Sebab yang dimaksud wali dalam pernikahan adalah, ayah si perempuan, kalau ayah tidak ada ya kakak atau adik laki-laki, dan kalau kakak, adik juga tidak ada, maka beralih pada paman, dan kalau semuanya itu tidak ada, maka beralih ketangan penghulu (wali hakim). Sedangkan maksud anda adalah akad nikah yang dilangsungkan bukan oleh ayah akan tetapi orang lain. Adapun jawabannya, dalam keadaan seperti yang anda ceritakan saya kira anda boleh melangsungkan pernikahan dengan penghulu (pegawai pemerintah yang berwenang dalam hal ini) sebagai walinya, dengan alasan bahwa wali yang semestinya (ayah), telah melakukan ‘Adll (tidak mau menikahkan) yang berakibat pada mafsadah (dampak negatif). ‘Adll merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama (Walaa ta’dluluhunnah), dan jika ‘Adll itu mendatangkan kemafsadahan (dampak negatif) maka soal perwalian beralih ke tangan penghulu, dan pernikahan ini sah, tidak perlu diulang. Dan kalau terpaksa harus diulang karena permintaan orang tua atau belum tercatat di KUA atau sebab lainnya maka tidak perlu bercerai lebih dahulu, sebab pengulangan akad nikah tidak berarti membatalkan akad nikah yang pertama.
  2. Mudah-mudahan rasa menyesal anda dan keinginan untuk bertobat setiap kali anda melakukan dosa besar itu dapat meringankan dosa anda, kalau anda benar-benar tidak bermaksud mempermainkan peraturan Tuhan tetapi hanya karena tidak kuat menghadapi godaan setan.
  3. Keinginan anda itu mustahil, anda seperti seorang perokok yang mengidap penyakit cukup gawat dan sadar bahwa satu-satunya hal yang dapat memperingan penyakit anda adalah berhenti dari merokok, tetapi anda tetap ingin merokok dan penyakitnya sembuh. Dalam soal zina al-Qur’an tidak mengatakan : “Jangan kalian berzina”, tetapi kata al-Qur’an : “Jangan kalian mendekati perzinaan”. Itu menunjukkan bahwa zina itu sangat gawat, sampai mendekati saja tidak boleh. Seperti yang anda katakan bahwa ketika bertemu kembali setelah menahan diri untuk bertemu dengan kekasih, maka perzinaan itu terjadi lagi. Jadi, pertemuan itu merupakan perbuatan “mendekati” atau muqaddimah (awal) dari dari perzinaan, dan oleh karenanya pertemuan itu merupakan sesuatu yang dilarang. Kalau anda benar-benar bertobat, tentu tidak akan coba-coba untuk mengadakan pertemuan lagi, sebab tobat adalah penyesalan yang mendalam yang membuat hati seseorang tidak mempan lagi dengan iming-iming atau amang-amang.
  4. Kisah orang bertobat berbeda-beda, ada yang diberi kelapangan dada secara langsung, ada yang bertobat setelah melihat keajaiban tuhan, ada yang menyesali perbuatannya setelah merasakan suatu musibah, dll. Oleh karena itu sambil selalu berdo’a mudah-mudahan mendapat petunjuk, carilah cara apa saja yang dapat menumbuhkan rasa takut dan menyesal yang dalam atas perbuatan terkutuk itu, salah satunya adalah dengan mengingat kematian, bayangkan anda mau mati hari ini, bayangkan sempit dan gelapnya liang kubur, tidak ada teman siapapun apalagi kekasih yang dapat menolong kecuali amal saleh.
Sumber: KH. Mukhlas Hasyim (Dewan Asaatid Pesantren Virtual)

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Kesan Yang Membangun disini Kawan
Semoga Silaturrahim selalu terjaga selamanya,amin

Sponsorship

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template